Unit Kerja
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 178
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan, penyusunan, dan penyiapan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari anggaran pemerintah dan non-anggaran pemerintah yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan masyarakat dan/atau pihak swasta;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari anggaran pemerintah dan non-anggaran pemerintah yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
- penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta dalam rangka perumusan rancangan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan pendanaan pembangunan yang melibatkan kerja sama pemerintah dengan swasta; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPengembangan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 180
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.