Unit Kerja
Direktorat Pendanaan Multilateral
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 175
Direktorat Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan luar negeri multilateral.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Pendanaan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral;
- penyusunan rencana dan penyiapan usulan kerja sama pendanaan luar negeri multilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
- koordinasi kerja sama pendanaan pembangunan multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
- penyusunan rencana kerja sama pendanaan luar negeri multilateral dalam rangka perumusan rancangan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan luar negeri multilateral;
- koordinasi pengendalian dan percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan luar negeri multilateral;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama pendanaan luar negeri multilateral;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPendanaan Multilateral.
Pasal 177
Susunan organisasi Direktorat Pendanaan Multilateral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.