Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan
    Dr. Ing. Mada Dahana, ST, MT
  • Email mada.dahana@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927416 / ext. 1204
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 166

Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan prosedur perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
  4. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan nasional dari dalam negeri, luar negeri, dan sumber alternatif lainnya pada perencanaan jangka menengah dan tahunan;
  5. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
  6. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri, perencanaan pendanaan luar negeri, strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan, danpemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaanpendanaan dalam negeri, perencanaan pendanaan luar negeri, strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan, dan pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri, perencanaan pendanaan luar negeri, strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan, dan pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPerencanaan Pendanaan Pembangunan.

Pasal 168

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 93