Direktorat Politik dan Komunikasi

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Direktur Politik dan Komunikasi
    Nuzula Anggeraini, S.STP, M.PS, M.URP
  • Email nuzula.anggeraini@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31934643 /ext. 1215
  • Faksimili (021) 31934643

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 147

Direktorat Politik dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Politik dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan demokrasi, wawasan kebangsaan, dan komunikasi;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kelembagaan demokrasi, wawasan kebangsaan, dan komunikasi;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan demokrasi, wawasan kebangsaan, dan komunikasi;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan demokrasi, wawasan kebangsaan, dan komunikasi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Politik dan Komunikasi.

Pasal 149

Susunan organisasi Direktorat Politik dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia