Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
    Bogat Widyatmoko, SE, MA
  • Email bogatw@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31927429 /ext. 1105
  • Faksimili (021) 31927429

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 143

  1. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 144

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 146

Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan terdiri atas:

  1. Direktorat Politik dan Komunikasi;
  2. Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi;
  3. Direktorat Hukum dan Regulasi;
  4. Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional; dan
  5. Direktorat Pertahanan dan Keamanan.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia