Unit Kerja
Direktorat Hukum dan Regulasi
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 153
Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi, pembangunan hukum dan hak asasi manusia, penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia, dan koordinasi penyusunan kerangka regulasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Hukum dan Regulasi.
Pasal 155
Susunan organisasi Direktorat Hukum dan Regulasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.