Unit Kerja
Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 159
Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan laut, dan keamanan siber;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pertahanan, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan laut, dan keamanan siber;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pertahanan, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan laut, dan keamanan siber;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan laut, dan keamanan siber;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPertahanan dan Keamanan.
Pasal 161
Susunan organisasi Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia