Direktorat Hubungan Luar Negeri

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Hubungan Luar Negeri
    Maharani Putri S. W., S.Mn, MSM
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3905647 / ext. 1219
  • Faksimili (021) 31934659

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 146
Direktorat Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Hubungan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;  
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan luar negeri, paling sedikit meliputi pembangunan postur diplomasi, diplomasi kedaulatan, diplomasi kepemimpinan, diplomasi publik, dan diplomasi ekonomi, pelindungan warga negara Indonesia, pengembangan arsitektur kerja sama pembangunan internasional, optimalisasi pemberian hibah kepada negara sahabat dan kerja sama selatan-selatan dan triangular, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.

Pasal 148
Direktorat Hubungan Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 4

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia