Unit Kerja
Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 45
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan perumusan jasa keuangan konvensional, jasa keuangan syariah, dan badan usaha milik negara;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional, jasa keuangan syariah, dan badan usaha milik negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang jasa keuangan konvensional, jasa keuangan syariah, dan badan usaha milik negara;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional, jasa keuangan syariah, dan badan usaha milik negara;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional, jasa keuangan syariah, dan badan usaha milik negara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 47
Susunan organisasi Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.