Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
    Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo
  • Email sambodo@bappenas.go.id
  • Telepon 02150927433
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 210

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 211

  1. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia