Unit Kerja
Direktorat Perencanaan & Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 137
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sama internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan dan perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan dan perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan dan perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan dan perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional.
Pasal 139
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.