Unit Kerja
Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 140
Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, dan pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, dan pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, dan pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, danpengembangan dan penataan kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 142
Susunan organisasi Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.