Unit Kerja
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 134
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan serta teknologi informasi dan komunikasi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendayagunaan ketenagalistrikan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan serta teknologi informasi dan komunikasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan serta teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
Pasal 136
Susunan organisasi Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.