Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana
    Uke Mohammad Hussein, S.Si, MPP
  • Email umh@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3157016 / ext. 0804
  • Faksimili -

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 58

Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana;
  2. koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, data informasi dan analisis geospasial, aspek pertanahan, dan kerawanan bencana;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana berdasarkan rencana tata ruang wilayah, data informasi dan analisis geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang rencana tata ruang wilayah, data informasi dan analisis geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang rencana tata ruang wilayah, data informasi dan analisis geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang rencana tata ruang wilayah, data informasi dan analisis geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana.

Pasal 60

Susunan organisasi Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 


 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia