Direktorat Regional I

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Regional I
    Abdul Malik Sadat Idris, ST, M.Eng
  • Email ams.idris@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3926601 / ext. 0704
  • Faksimili (021) 3927412

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 64

Direktorat Regional I mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Regional I menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan wilayah, arah kebijakan, perumusan strategi pembangunan wilayah, serta sasaran pembangunan mitra Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali berdasarkan kerangka kebijakan pengembangan wilayah;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan dalam rangka penyusunan arah kebijakan pengembangan wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang meliputi wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Regional I.

Pasal 66

Susunan organisasi Direktorat Regional I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia