Direktorat Pembangunan Daerah

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pembangunan Daerah
    Togu Pardede, ST, MIDS
  • Email togupar@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927434 / ext. 0806
  • Faksimili -

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 61

Direktorat Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan daerah.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kerangka kebijakan pengembangan wilayah;
  2. koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan pengembangan wilayah di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pembangunan Daerah.

Pasal 63

Susunan organisasi Direktorat Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 


.

Total Data 1