Unit Kerja
Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 118
Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi, sumber daya pendidikan tinggi, difusi dan inovasi teknologi, dan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi, sumber daya pendidikan tinggi, difusi dan inovasi teknologi, dan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi, sumber daya pendidikan tinggi, difusi dan inovasi teknologi, dan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi, sumber daya pendidikan tinggi, difusi dan inovasi teknologi, dan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 120
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.