Unit Kerja
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 115
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta agama dan kebudayaan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta agama dan kebudayaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta agama dan kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta agama dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pasal 117
Susunan organisasi Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.