Unit Kerja
Biro Sumber Daya Manusia
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 19
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan pengelolaan sumber daya manusia dengan menerapkan sistem meritokrasi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengangkatan dan penempatan sumber daya manusia, manajemen karir, dan manajemen talenta;
- perencanaan, pengembangan manajemen karir, dan manajemen talenta;
- penyusunan sistem manajemen kinerja, dan pengelolaan kinerja;
- pengelolaan penghargaan, penegakan disiplin, kesejahteraan, dan perlindungan pegawai;
- pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
- koordinasi penyelenggaraan pembinaan pegawai;
- penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 21
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia