Unit Kerja
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 220
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 221
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri/Kepala, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
- pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau penelaahan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain;
- pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
- penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri/Kepala;
- pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri/Kepala;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri/Kepala;
- penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 223
Susunan organisasi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.