Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
    Astri Kusuma Mayasari, S.IP, MA
  • Email astri.mayasari@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927433 / Ext. 1903
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 220

  1. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
  2. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
  3. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 221

Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri/Kepala, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
  2. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau penelaahan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain;
  3. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
  4. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri/Kepala;
  5. pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri/Kepala;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri/Kepala;
  7. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala; dan
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 223

Susunan organisasi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia