Biro Hukum

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Kepala Biro Hukum
    Ari Prasetyo, SH, MA, MPA
  • Email ari.prasetyo@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3926252 / ext. 1615
  • Faksimili (021) 3926252

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 22

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
  2. pemberian pertimbangan, pendapat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
  3. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum,dan pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.

Pasal 24

Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia