Unit Kerja
Biro Hukum
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 22
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
- pemberian pertimbangan, pendapat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum,dan pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.
Pasal 24
Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.