Unit Kerja
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 216
- Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
- Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
- Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 217
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknologi pusat data, teknologi informasi dan komunikasi, data, informasi, dan pengetahuan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pusat data, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan aplikasi, data, informasi dan pengetahuan, dan keamanan informasi;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pusat data, teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, data, informasi dan pengetahuan, dan keamanan informasi;
- pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan kebijakan pengelolaan pusat data, teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, data, informasi dan pengetahuan, dan keamanan informasi; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 219
Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia