Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
    Dr. Rd Siliwanti, MPIA
  • Email sili@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927431 / Ext. 1804
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 210

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 211

  1. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang sinergi ekonomi dan pembiayaan.
 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia