Inspektorat Utama

Unit Kerja

Informasi

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 197

  1. Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri/Kepala dalam menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas.
  2. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 198

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 200

Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
  2. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan; dan
  3. Bagian Program dan Tata Usaha.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia