Unit Kerja
Inspektorat Utama
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 197
- Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri/Kepala dalam menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas.
- Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 198
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 200
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:
- Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
- Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan; dan
- Bagian Program dan Tata Usaha.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia