Unit Kerja
Inspektorat Bidang Administrasi Umum
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 201
Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; dan
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 203
Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia