Unit Kerja
Direktorat Regional II
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 67
Direktorat Regional II mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perbatasan dan transmigrasi, serta wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Regional II menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan wilayah, arah kebijakan, perumusan strategi pembangunan wilayah, serta sasaran pembangunan mitra Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- koordinasi dan perumusan kebijakan dalam rangka penyusunan arah kebijakan bidang perbatasan dan transmigrasi, pengembangan wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional dalam bidang perbatasan dan transmigrasi, serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang meliputi bidang perbatasan dan transmigrasi, serta penyusunan rencana pembangunan wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional dalam bidang perbatasan dan transmigrasi dan lingkup wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dalam bidang perbatasan dan transmigrasi dan lingkup wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional dalam bidang perbatasan dan transmigrasi, serta lingkup wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Regional II.
Pasal 69
Susunan organisasi Direktorat Regional II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.