SEPAKAT Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Tepat Sasaran dan Guna
Berita Utama - Selasa, 08 Mei 2018
Jakarta – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan sebuah Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) sebagai sistem yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berdasarkan bukti. SEPAKAT merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, terkait strategi penanggulangan kemiskinan, dimana salah poinnya mengarahkan terwujudnya pemanfaatan sistem informasi terpadu yang berpihak kepada masyarakat miskin.
SEPAKAT merupakan hasil pengembangan dari dua alat analisa/system yaitu P3BM (Perencanaan, Penganggaran dan Pemantauan Pro-Miskin) dan SIMPADU (Sistem Informasi Terpadu). SEPAKAT juga telah berintegrasi dengan SNAPA (Sub National Proverty Assessment), sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Bank Dunia dengan memanfaatkan data makro dan mikro yang berasal dari BPS, Kemensos, dan Pemerintah Daerah. Dengan integrasi ketiga sistem tersebut, Pengembangan SEPAKAT didukung oleh Pemerintah Australia melalui program bilateral KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) dan Bank Dunia.
Dalam kata sambutannya ketika membuka acara, mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Deputi Pungky Sumadi mengatakan bahwa salah satu prioritas nasional adalah pengembangan sumberdaya manusia melalui penanggulangan kemiskinan dan perbaikan layanan dasar. “Meskipun tingkat kemiskinan di level nasional telah menurun, namun tingkat penurunan dan tantangan yang dihadapi setiap daerah berbeda-beda. Seiring dengan meningkatnya transfer fiskal ke daerah, hal ini memberikan kesempatan dan peranan yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penggulangan kemiskinan di daerahnya,” jelas Pungky Sumadi.
Lebih lanjut, Pungky Sumadi menjelaskan bahwa SEPAKAT dapat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas penganggaran dan belanja daerah, dikarenakan SEPAKAT merupakan platform yang dapat digunakan semua pemangku kepentingan untuk saling berbagi data dan informasi yang dapat memfokuskan intervensi pada sasaran yang tepat. “Diharapkan melalui sistem SEPAKAT, belanja pemerintah daerah akan dapat menjadi lebih efektif dan efisien terkait upaya pengentasan kemiskinan,” tambah Pungky.
Kehadiran SEPAKAT diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan yang lebih pro-poor berbasis web dan bukti (evidence-based). Selain itu, SEPAKAT membantu mendorong terciptanya interaksi antar pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan dalam mengatasi isu-isu kemiskinan secara lebih efektif, inovatif dan tepat sasaran, dalam satu wadah knowledge hub SEPAKAT. Melalui SEPAKAT, pemerintah daerah akan mampu menghasilkan analisa yang dapat menjadi masukan terkait proses e-Monev, e-Planning, e-Budgeting, serta aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA), sehingga upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Sebelum diluncurkan, sistem SEPAKAT telah diujicobakan pada dua lokasi percontohan yaitu Kabupaten Pacitan (pada tanggal 7-9 Maret 2018) dan Kabupaten Bantaeng (pada tanggal 12-14 Maret 2018), serta telah dilakukan pelatihan bagi 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota bertempat di Kota Surabaya pada tanggal 20-22 Maret 2018.