Rapat Dewan Pengarah SDI Tajamkan Strategi dan Program Prioritas

JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) 2022 yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hansa Siburian, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pertemuan ini untuk melaksanakan arahan Presiden untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan SDI, dukungan SDI untuk Registrasi Sosial Ekonomi, pelaksanaan SDI untuk menghindari tumpang tindih produksi data dan duplikasi pendataan yang terjadi pada instansi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi SDI secara triwulanan, hingga dukungan penyediaan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk berbagi pakai data, yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Menteri Suharso usai rapat yang diselenggarakan di Gedung Bappenas, Rabu (6/7).

Rapat Dewan Pengarah SDI telah menyepakati poin-poin penting, di antaranya penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan. “Untuk tahun anggaran 2022, apa yang bisa di-simplify, untuk persiapan tahun anggaran 2023, apa yang bisa dilakukan. Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan, terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya,” urai Menteri Sri Mulyani. Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan sepakat akan menerbitkan Kode Referensi Khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data dan penerapan kebijakan SDI di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah, untuk memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.

Sebagai strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, SDI diarahkan untuk mendukung Transformasi Digital Nasional, termasuk membidik peningkatan data literacy, pemenuhan talenta digital, hingga pemanfaatan infrastruktur TIK nasional melalui PDN. “Kapasitas Pusat Data Nasional Sementara masih tersedia banyak. Saya mendorong memanfaatkan aplikasi Platform aa Service di Pusat Data untuk melakukan interoperabilitas data dari yang sudah ada. Sesuai Roadmap Digital Indonesia 2021-2024, Kominfo telah menyiapkan ICT Infrastructure, untuk itu kita perlu SDM-nya juga. Ada program Digital Academy yang berkaitan dengan Digital Policy Makers bekerja sama dengan delapan Universitas top di dunia seperti National University Singapura, Tsinghua University di Beijing, Oxford University, Cambridge University, Harvard Kennedy School, dan lain-lain,” tutur Menteri Johnny G. Plate.

Dewan Pengarah SDI juga menyepakati untuk mendorong pemanfaatan data di Portal SDI oleh instansi pusat dan daerah untuk penerapan Big Data Analytics dan Artificial Intelligence, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Terkait sinergi untuk mendukung Portal SDI, saat ini sudah ada Ina-Geoportal sebagai sarana berbagi pakai informasi geospasial. BIG akan memperkuat portal ini dan siap bersinergi dalam rangka pelaksanaan berbagi pakai data. Peta dasar skala 1:5.000 yang dihasilkan BIG melalui program percepatan pemetaan peta dasar skala besar diharapkan dapat digunakan untuk mendukung SDI,” ucap Kepala BIG Muh Aris Marfai.

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan bahwa BPS mendukung penuh upaya sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan SDI sesuai arahan Presiden. Upaya tersebut dapat diakselerasi melalui implementasi SDI secara tematik yang menyasar isu-isu strategis nasional, misalnya Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui pendataan Registrasi Sosial Ekonomi. Terkait pendataan ini, Dewan Pengarah SDI turut menyepakati dukungan Raperpres Perlindungan Sosial Ekonomi dan pembentukan Gugus Tugas Registrasi Sosial Ekonomi dalam Forum SDI Pusat.

Kepala BSSN Hinsa Siburian menegaskan, implementasi SDI beserta seluruh komponen pendukung, meliputi SPBE hingga SPLP, dilaksanakan dengan prinsip menjaga keamanan sistem. Sebagai instansi yang mengoordinasikan keamanan SPBE, BSSN telah memberikan dukungan teknis dalam keamanan SDI melalui peningkatan kapasitas SDM pengelola SDI, penyediaan panduan keamanan teknis, dan layanan teknis. SDI menjadi pedoman pemerintah untuk mengambil keputusan, sedangkan SPBE yang dibangun menjamin bahwa pengelolaan data di instansi pusat dan daerah dapat terintegrasi dan berkesinambungan. “SPBE berkualitas mendukung data yang berkualitas, dan data berkualitas mendukung SPBE yang berkualitas,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati.

Sejalan dengan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan Dewan Pengarah SDI mengenai kesepakatan peningkatan peran Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung penyelenggaraan SDI di tingkat daerah. Langkah ini dilakukan dengan menjalankan berbagai strategi tindak lanjut yang menjadi usulan Dewan Pengarah kepada Kemendagri. Untuk itu, diharapkan seluruh instansi pusat dan daerah saling berkolaborasi dan bergotong-royong dalam SDI dan SPBE untuk bersama-sama mewujudkan Transformasi Digital Nasional guna meningkatkan pelayanan pemerintah kepada publik dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.