Peran Geopark Sebagai Konsep Manajemen Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Berkelanjutan
Berita Pembangunan - Rabu, 22 November 2023
Pengelolaan sumber daya alam Indonesia masih bergantung pada sektor ekstraktif, seperti migas dan pertambangan, yang mengalami penurunan. Dalam Rakornas Perencanaan Geopark Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (20/11), disebutkan transformasi ekonomi perlu dilakukan menuju sektor yang lebih berfokus pada nilai tambah dan konservasi. Geopark, sebagai konsep manajemen pengembangan ekonomi dan kawasan berkelanjutan, dapat menjadi solusi. Indonesia memiliki potensi geopark yang dapat dikembangkan tanpa mengurangi upaya konservasi, menciptakan kegiatan usaha lokal, pekerjaan baru, dan pelatihan berkualitas tinggi.
Geopark menggabungkan warisan geologi, alam, dan budaya untuk memberikan dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Pengembangan geopark dilakukan melalui integrasi perlindungan, pendidikan, dan pembangunan ekonomi lokal. Selain itu, geopark juga memainkan peran krusial dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs). Pengembangan geopark menjadi prioritas pembangunan nasional, diatur dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2019. Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengembangan Geopark yang diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 15 Tahun 2020, menjadi pedoman bagi pengembangan geopark oleh pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Indonesia menargetkan 12 Geopark Global. Pada 2023, Indonesia telah berhasil memperoleh 10 Geopark Global. Tujuan utamanya bukan hanya mencapai jumlah, melainkan juga meningkatkan kualitas pengelolaan Geopark secara berkelanjutan untuk mendukung pencapaian TPB/SDGs. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat,” jelas Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati.
Komisi Perencanaan Komite Nasional Geopark Indonesia, di bawah Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, memiliki tugas perencanaan dan pengembangan geopark. Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2023 dan Perencanaan Program Kerja 2024 dilakukan untuk mengoordinasikan rencana aksi pengembangan geopark, penyusunan rencana induk geopark oleh pemerintah daerah, dan perencanaan, pendanaan, pemantauan, serta evaluasi kebijakan dan pengembangan geopark. Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang sama dan keterlibatan semua pihak untuk memastikan pengembangan geopark yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
“Pengembangan geopark hanya dapat terwujud melalui perencanaan dan implementasi yang matang. Oleh karena itu, dalam menjamin terlaksananya pengembangan geopark yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional diperlukan pemahaman yang sama tentang proses perencanaan pengembangan geopark dan keterlibatan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengelola, badan usaha, akademisi, filantropi, maupun media,” pungkas Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Bappenas Nizhar Marizi.