Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan
Berita Pembangunan - Selasa, 01 Maret 2016
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menandatangani kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Data Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pada Selasa (1/3), di Ruang Rapat Utama Bappenas.
Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Lingkup Tugas Kementerian PPN/Bappenas yang telah ditandatangani oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri pada 29 Januari 2013 yang lalu. Berdasarkan rilis Kemendagri, Bappenas menjadi lembaga ke-74 yang menandatangani kerjasama ini.
“Penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri bagi penajaman perencanaan pembangunan, serta mengoptimalkan peran, fungsi, dan manfaat data kependudukan untuk peningkatan kualitas kebijakan perencanaan pembangunan di Bappenas,” jelas Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Imron Bulkin yang menandatangani kerjasama tersebut bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Selain keduanya, hadir para pejabat Kementerian PPN/Bappenas, antara lain Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Rahma Iryanti; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Subandi; serta Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Roni Dwi Susanto.
Menurut penuturan Imron Bulkin dalam sambutannya, tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini cukup lama karena banyak aspek yang perlu dikaji secara mendalam, termasuk penyiapan infrastruktur, juga dampak kebijakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP-el tersebut bagi Kementerian PPN/Bappenas secara luas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bappenas membutuhkan data dan informasi sebagai elemen penting dalam mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional. Selama ini data dan informasi dihimpun dari berbagai sumber melalui laporan dan survei antara lain dari BPS, BIG, K/L, bahkan dari instansi swasta.
Imron menjelaskan, “Dengan kerjasama ini, Bappenas dapat memperoleh akses terhadap data kependudukan dan menggunakannya untuk kepentingan penguatan kualitas perencanaan pembangunan. Data kependudukan sangat penting bagi penyusunan perencanaan pembangunan ke depan. Dengan data ini, Bappenas dapat membuat analisis yang detil dalam banyak hal, sehingga perencanaan dapat lebih berkualitas dan tepat sasaran.