Melepas Jerat Kemiskinan dengan Program-Program Anti Kemiskinan Terintegrasi
Berita Pembangunan - Rabu, 10 Januari 2018
Deputi Pungky mengatakan angka kemiskinan semakin membaik dengan rata-rata penurunan dalam empat tahun terakhir sekitar lima ratus ribu orang atau jika dipersentasikan sekitar 10,12 persen. Hal ini didukung dengan adanya program-program anti kemiskinan, antara lain seperti program keluarga harapan atau program jaminan kesehatan nasional yang sudah diintegrasikan oleh pemerintah.
Meskipun angka kemiskinan membaik, beliau juga menjelaskan masih adanya ketimpangan angka kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Hal ini disebabkan oleh kurang beragamnya lapangan pekerjaan yang tersedia di perdesaan apabila dibandingkan dengan perkotaan. “Kalau di kota, pekerjaan yang tersedia relatif beragam. Sedangkan di perdesaan, pilihan sangat terbatas. Misalnya, saya menjadi seorang tenaga kerja yang tidak terlatih, seperti pengemudi, begitu masuk ke perusahaan sudah jadi pekerja formal dengan penghasilan bagus. Sedangkan di perdesaan, pilihan sangat terbatas jika tidak terlatih,” jelas Deputi Pungky.
Pemerintah telah melakukan beberapa cara agar masyarakat di desa tetap produktif dalam bekerja dan di sisi lain untuk mengurangi jumlah masyarakat yang bermigrasi ke kota. Salah satunya adalah dengan perbaikan infrastruktur di pedesaan, sehingga memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pengiriman produksi. Selain itu, memperbaiki kualitas tenaga kerja dengan menyediakan pelatihan atau program pemagangan di desa, sehingga tenaga-tenaga kerja tidak terdidik dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan. “Dengan memperhatikan infrastruktur dan kualitas tenaga kerja, itu berarti produktivitas mereka akan naik dan lebih baik. Selain itu, arus barang dan jasa dari berbagai daerah juga akan menjadi lebih cepat,” tutur Deputi Pungky.
Pemerintah saat ini sedang menargetkan penurunan kemiskinan hingga mencapai single digit pada 2018. Deputi Pungky kemudian menjelaskan beberapa strategi yang sudah disiapkan pemerintah terutama Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Pertama memperluas pekerjaan formal dengan penciptaan juga perbaikan infrastruktur. Kedua, produktivitas para pekerja non-formal harus memiliki jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja, bantuan sosial (seperti beras) diperbanyak dalam bentuk non tunai, dan program keluarga harapan dinaikkan. Ketiga, menggunakan pendekatan yang terintegrasi, juga melakukan sistem pengawasan pengendalian dalam program bantuan sosial.