Bappenas: UU Pemilu Wujudkan Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien
Berita Pembangunan - Kamis, 21 November 2024
JAKARTA – Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pembangunan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat. Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan pentingnya sistem pemilu yang inovatif, berintegritas, aspiratif, dan efisien untuk mencapai demokrasi substansial. “Demokrasi substansial akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai pemilu dan UU mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta mewujudkan peran partai politik yang akuntabel melalui revisi UU mengenai partai politik,” urai Direktur Raini dalam Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien untuk Mencapai Demokrasi Substansial” di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (20/11).
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kompleksitas sistem dan belum optimalnya sumber daya hingga peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dalam proses demokrasi. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas menjaring masukan dengan berdialog bersama akademisi, praktisi pemilu, pembuat kebijakan, serta perwakilan lembaga pemerintahan dan masyarakat sipil bidang kepemiluan dan demokrasi untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU. Kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada secara solid, konsisten, dan koheren, diharapkan dapat menciptakan kompetisi pemilu yang mampu menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas sebagai penyelenggaraan negara.
Seminar Nasional ini menghasilkan rekomendasi untuk mengelaborasi peluang penggunaan sistem pemilu campuran (mixed system) dengan varian paralel atau sistem pemilu paralel. Sistem pemilu campuran berusaha menggabungkan dampak positif atau kelebihan dari sistem pemilu proporsional maupun sistem pemilu pluralitas/mayoritas.
Untuk mewadahi berbagai usulan perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan yang mendukung terwujudnya UU Pemilu, maka RUU Pemilu harus dimasukkan sebagai RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. “Diharapkan paling lambat pertengahan 2026, RUU Pemilu sudah dapat disahkan menjadi UU Pemilu. Dengan demikian, persiapan Pemilu Serentak Nasional 2029 bisa lebih siap dan lebih optimal dilakukan semua pihak, khususnya pemerintah, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu,” pungkas Direktur Raini.