Bappenas Teken Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerjasama terkait Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB)
Berita Kerjasama - Rabu, 07 Agustus 2019
JAKARTA – Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas mengadakan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bappenas dengan beberapa pemangku kepentingan terkait, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, offtaker, dan koperasi. Penandatanganan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DH-4 Bappenas, pada Rabu (7/8) dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi, Ahmad Dading Gunadi; Direktur PT. Bumitama Gunajaya Agro, Hadi Fauzan; dan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah.
Acara diawali dengan sambutan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi, Ahmad Dading Gunadi yang mengatakan saat ini Indonesia memiliki jumlah UMKM yang sangat besar, namun masih banyak dari pelaku UMKM tersebut yang hidup di bawah garis kemiskinan khususnya mereka yang bekerja di sektor pertanian dan tinggal di daerah perdesaan.
Upaya mengatasi hal ini tentunya memerlukan kebijakan, strategi, serta inovasi untuk dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Tata niaga yang terlalu panjang, produktivitas, pemasaran, pembiayaan, kelembagaan, dan kapasitas SDM masih menjadi isu yang membayangi UMKM untuk dapat naik kelas. Pengembangan kemitraan strategis ini merupakan sebuah upaya untuk memfasilitasi petani dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
“Saat ini memang skema-skema kemitraan strategis sudah banyak dilakukan, namun skema kemitraan tersebut belum menganut nilai-nilai yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, yang mengedepankan pembinaan dan pengembangan yang saling memperkuat dan menguntungkan. Oleh karena itu, konsep kemitraan strategis ini masih perlu disempurnakan untuk dapat direplikasi dan dilaksanakan secara massif di berbagai wilayah sesuai dengan komoditas unggulan masing-masing,” ujar Dading.
Pada tahun 2018, Bappenas mengumpulkan berbagai praktik terbaik kemitraan strategis yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pihak swasta dan mitra donor pembangunan, untuk kemudian disarikan menjadi sebuah model kemitraan yang diujicobakan di tahun 2019. Tahun ini, Bappenas bersama dengan mitra offtaker bekerjasama melakukan uji coba kemitraan strategis di tiga komoditas dan tiga lokasi. Tiga komoditas tersebut terdiri atas: (1) rempah-rempah di Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah; (2) ikan patin sebagai pendapatan alternative petani kelapa sawit di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; dan (3) labu butternut di Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat. Hasil uji coba dalam kegiatan Implementasi Perluasan Kemitraan Strategis Antara Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) ini kemudian akan diformulasikan menjadi dokumen rekomendasi bagi pengembangan skema kemitraan strategis.
Direktur PT. Bumitama Gunajaya Agro Kotawaringin Barat, Hadi Fauzan --juga menambahkan tiga masalah pokok yang saat ini masih dihadapi oleh para petani plasma. Pertama, adanya penurunan jumlah produksi yang menyebabkan pendapatan dari para petani menurun, terutama bagi para petani yang sudah lama berkecimpung dengan usaha kelapa sawit plasma. Kedua, banyak petani yang mengalami fase replanting atau penanaman kembali, sehingga pendapatannya bukan hanya menurun, tapi juga dipotong. Selain itu, replanting tersebut masih harus menunggu 4-5 tahun lagi baru mendapatkan hasil produksi. Ketiga, adanya tuntuntan pasar dalam pengembangan budidaya kelapa sawit yang berkesinambungan dengan syarat yang cukup ketat.
“Inilah yang menjadi persoalan kita bersama dan kita harus memikirkan terobosan-terobosan baru untuk kelangsungan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit plasma. Saya berharap, dengan dukungan pemerintah, seperti Bappenas, dapat mengangkat kesejateraan petani dan masyarakat di sekitar lahan kelapa sawit plasma tersebut,” terang Hadi.