Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional: Solusi Perencanaan Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran

Kementerian PPN/Bappenas memperkuat langkah menuju integrasi data sosial dan ekonomi melalui penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Arahan ini dari Presiden RI pada 30 Oktober 2024, yang meminta BPS memadupadankan data sosial-ekonomi di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas. DTSEN menyediakan data akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai basis data, termasuk Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data lain yang relevan. “Pendataan penduduk adalah kunci dari semua kebijakan pembangunan. Baik itu untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, program sosial, maupun kebijakan ketenagakerjaan, semuanya berakar dari data penduduk yang akurat. Karena itu, variabel pendataan harus difokuskan pada tiga hal utama, yakni data umur, data profesi, dan teknologi pendukung,” tegas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Senin (13/1).

Saat ini, pengelolaan data yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga sering kali menyebabkan ketidaktepatan sasaran program, tumpang tindih bantuan, dan kesulitan koordinasi lintas sektor. Melalui DTSEN, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini dengan data yang konsisten dan interoperabel. Data tunggal ini mencakup informasi kependudukan, karakteristik anggota keluarga, tingkat kesejahteraan, kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga penerimaan program bantuan pemerintah. Informasi ini memungkinkan penargetan program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi lebih efektif dan transparan. Selain itu, aplikasi SEPAKAT akan menjadi platform utama dalam mengakses dan memanfaatkan DTSEN untuk perencanaan dan evaluasi program pembangunan. Dengan sensitivitas data sosial-ekonomi, DTSEN dirancang mengacu pada Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah juga memastikan infrastruktur keamanan data berbasis cloud, pusat data nasional, dan sistem penghubung layanan pemerintah untuk menjaga integritas serta akurasi data.

Pemerintah terus memperkuat sistem interoperabilitas dan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pengembangan DTSEN. Pemutakhiran data berkala menjadi prioritas menjaga relevansi dan akurasi data seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan DTSEN ini menjadi tonggak penting mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan data terintegrasi, pemerintah optimis mampu meningkatkan efektivitas berbagai program sosial dan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. “Pada akhirnya, data ini akan memberikan panduan jelas bagi siapa pun yang memimpin dan merancang kebijakan di masa depan. Mari kita bekerja bersama membangun sistem pendataan yang kuat, akurat, dan berbasis teknologi, demi mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Menteri Rachmat Pambudy.