Tingkatkan Pelayanan Publik, Menteri Bambang Dukung Percepatan Pelaksanaan SPBE

JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Presiden memberikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna 2 Oktober 2017 lalu untuk membuat Perpers  berkaitan dengan e-Planninge-Budgeting, e-Procurement, dan pembayaran non tunai, disertai batas waktu implementasi. Hal tersebut harus terintegrasi dalam suatu sistem informasi dari kabupaten/kota, provinsi, hingga K/L di tingkat pusat,” jelas beliau dalam acara Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE 2018, Kamis (28/3).

Urgensi penerapan SPBE adalah belum terintegrasinya data pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan inefiensi waktu, biaya, dan tenaga baik dalam bekerja maupun dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, masih terjadi tumpang tindih pelaksanaan e-Planning dan e-Budgeting. “Dengan banyaknya aplikasi yang tidak terintegerasi justru menyebabkan hampir seluruh instansi pusat dan daerah memiliki data center masing-masing dengan standar yang bervariasi. Hal ini membuat belanja TIK terus meningkat dan berdampak pada pemborosan anggaran, disintegerasi sistem informasi pemerintah, resiko keamanan informasi, dan validitas data pemerintah kurang diyakini sepenuhnya,” ungkap beliau.

Penerapan SPBE memiliki tiga jenis layanan, yaitu Government to Citizen (G2C), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Government (G2G). G2C merupakan sistem pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan ke masyarakat antara lain seperti pajak online, lowongan pekerjaan, kesehatan, kependudukan, hingga penanggulangan bencana. G2B merupakan layanan transaksi elektronik antara pemerintah dan dunia usaha, seperti e-Procurement, pajak perseroan, peluang bisnis, dan pendaftaran perusahaan. Sementara G2G merupakan layanan sistem informasi yang menghubungkan institusi pemerintahan dengan data terintegrasi yang diterapkan untuk beberapa proses bisnis pemerintahan, seperti perencanaan dan penganggaran serta layanan data dan informasi pembangunan. “Integrasi tersebut sangat diperlukan untuk memberikan data akurat dan juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah pada masyarakat dan dunia usaha,” tutur Menteri Bambang. 

SPBE merupakan bagian dari pembangunan transformasi digital dengan memanfaatkan aplikasi dan infrastruktur TIK. SPBE mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, proses transaksi dengan kemudahan pembayaran melalui e-payment serta peningkatan pelayanan publik (e-services). Untuk mendukung SPBE, Menteri Bambang mengungkapkan pengelolaan SPBE perlu dilakukan secara holistik dan integratif guna menyajikan informasi secara komprehensif mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan, akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi secara visual.