Sepakati CPAP 2021-2025 Senilai US$ 150 Juta Indonesia-UNICEF Usung 7 Tujuan Kesejahteraan Anak Indonesia

JAKARTA – Untuk mendukung pembangunan bagi anak-anak di berbagai bidang seperti kesehatan, gizi, air dan sanitasi, pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial, Pemerintah Indonesia dan UNICEF menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025 senilai US$ 150 juta yang berisi berbagai program dan intervensi ambisius. Program ini juga akan fokus pada program lintas sektor yang mencakup pengembangan dan partisipasi remaja serta berbagai kebutuhan dan prioritas perempuan dan anak penyandang disabilitas. Kemitraan strategis ini bertujuan untuk membantu setiap anak perempuan dan laki-laki di Indonesia untuk mencapai potensi mereka dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan langkah ini adalah komitmen realisasi hak-hak anak dalam kerangka implementasi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu meningkatkan sumber daya manusia pada 2024. “Pemerintah menyambut baik kelanjutan program kerja sama dengan UNICEF yang berkontribusi signifikan dalam pencapaian prioritas nasional khususnya terkait anak. Program kerja sama ini akan terus menghasilkan berbagai inovasi yang menjadi daya ungkit dalam percepatan pencapaian target pembangunan,” ujar Menteri Suharso. 

CPAP 2021-2025 mengusung pentingnya inovasi, asistensi teknis, dan bantuan pada kebijakan dan pengembangan kapasitas, produksi dan penerbitan produk pengetahuan tentang praktik baik dan pembelajaran serta integrasi program dengan kerja sama era antara Pemerintah Indonesia dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk keberlanjutan program. “Indonesia memiliki semua potensi untuk mengatasi tantangan pembangunan bagi anak-anak. Tapi, kita akan lebih kuat jika bersama. Inilah sebabnya, bersama dengan Pemerintah Indonesia, kami menyatukan kekuatan dengan masyarakat sipil, organisasi berbasis agama, akademisi, dan sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan semua anak di seluruh negeri,” ujar Perwakilan UNICEF Debora Comini. 

Kerja sama Indonesia-UNICEF ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuh tujuan utama terkait kesejahteraan anak. Pertama, mempercepat penurunan stunting bagi anak di bawah usia 5 tahun menjadi 14 persen. Kedua, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menggunakan air minum bersih hingga dua kali lipat, menjadi 15 persen. Ketiga, mengurangi angka kematian bayi hingga sepertiga, dari 24 menjadi 16 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Keempat, mencapai hingga 90 persen anak berusia 12-23 bulan yang diimunisasi lengkap. Kelima, meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini dari 63 persen menjadi 72 persen dan mengadopsi inovasi untuk meningkatkan akses dan pembelajaran bagi anak-anak yang paling terpinggirkan. Keenam, meningkatkan cakupan layanan kesehatan, sosial atau penegakan hukum anak perempuan dan laki-laki yang pernah mengalami kekerasan dari 10 persen menjadi 20 persen. Ketujuh, mengurangi persentase anak yang hidup dalam kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan moneter nasional dari 11,8 persen menjadi 9 persen.

Kementerian PPN/Bappenas berperan sebagai koordinator dalam melaksanakan CPAP 2021-2025 ini. Pelaksanaan program juga dilakukan lembaga lain termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Pusat Statistik.