RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan
Berita Utama - Senin, 09 Februari 2026
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia kembali menegaskan bahwa agenda pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari pembenahan dan penguatan tata kelola data.
Dalam dialog bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Sentul, Jawa Barat pada 9 Februari 2026, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menekankan isu tersebut sebagai fondasi reformasi tata kelola pemerintahan lintas sektor.
Wamen Febrian menyebut bahwa Baleg memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan dan tatakelolaan data, dan menegaskan bahwa Baleg bukan hanya mengesahkan undang-undang, tetapi sekaligus menjadi penjaga konsistensi, penyelaras, dan penghubung antara berbagai regulasi yang mengatur arah pembangunan nasional.
Forum ini mempertemukan kebijakan sektoral, mencegah potensi tumpang tindih, dan menjaga keutuhan bangsa jangka panjang. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa hambatan pembangunan bukan semata keterbatasan sumber daya, melainkan kualitas tata kelola dan regulasi. Hal tersebut sejalan dengan temuan Growth Diagnostic Study Bappenas tahun 2018 bersama Profesor Ricardo Hausmann dari Harvard University.
“Salah satu kesimpulan penting dari studi tersebut adalah bahwa hambatan terbesar pembangunan kita bukan semata-mata pada keterbatasan sumber daya, melainkan pada tata kelola pemerintahan dan kualitas regulasi. Dalam praktik, regulasi dan tata kelola kerap menjadi bottleneck karena pembangunan lintas sektor membutuhkan keputusan yang konsisten, standar yang sama, serta koordinasi yang dapat dipaksakan secara kelembagaan,” kata Wamen Febrian.
Tantangan yang masih harus dihadapi Indonesia saat ini adalah belum adanya satu kebenaran data nasional. “Ketika definisi berbeda, apa itu miskin, apa itu akses air, apa itu sekolah layak, dan ketika metodologi serta waktu pemutakhiran data tidak sama, maka kebijakan yang lahir pun akan berjalan dengan rujukan masing-masing. Akibatnya, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan daerah berubah menjadi negosiasi tanpa akhir karena fakta dasarnya tidak sama,” imbuh Wamen Febrian.
RUU SDI ini bukan sekadar pengaturan teknis pengelolaan data, melainkan instrumen reformasi tata kelola pemerintahan. “Melalui RUU ini, kita ingin membangun satu sumber kebenaran data nasional dengan standar yang bersifat wajib, mekanisme berbagi pakai data yang jelas, serta penyelesaian sengketa dan konsekuensi yang tegas. Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan” ujarnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan turut menekankan bahwa data bukan sekadar komoditas pembangunan. “Seringkali kita mendengar istilah data is the new oil. Namun bagi kami di Badan Legislasi, data bukan sekadar komoditas. Data adalah kompas. Tanpa data yang akurat, ia mengingatkan, kebijakan tingkat pusat maupun tingkat daerah berpotensi kehilangan arah dan tidak tepat sasaran,” ujar Bob Hasan.
Satu Data Indonesia merupakan alat untuk mengaktifkan tujuan pembangunan nasional secara konkret, serta menamakan pentingnya mencegah bantuan sosial salah sasaran dan pembangunan infrastruktur yang tidak sinkron akibat perbedaan referensi data.
Kementerian PPN/Bappenas dan Baleg DPR RI sama-sama menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah. Dengan fondasi regulasi yang kuat, RUU SDI diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara bertumpu pada data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur.