Respons Efisiensi Belanja APBN TA 2025, Bappenas Fokus di Prioritas Nasional
Berita Utama - Selasa, 04 Februari 2025
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kementerian PPN/Bappenas menggelar Rapat Pimpinan untuk mendiskusikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi program prioritas kementerian/lembaga, Selasa (4/2). Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan fokus utama pada Prioritas Nasional. “Setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ditandatangani Presiden, kita harus menyesuaikan RKP kementerian/lembaga, karena kita juga bertanggung jawab terhadap kementerian/lembaga yang terdampak ini,” jelas Menteri Rachmat Pambudy.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Putut Satyaka menjelaskan tindak lanjut untuk menjaga Prioritas Nasional, khususnya terkait prioritas utama Presiden RI, yakni Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan-air-energi, pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan hilirisasi, serta melakukan trilateral meeting dengan mitra kementerian/lembaga, dan Kementerian Keuangan membahas revisi blokir sebelum 14 Februari 2025. “Kementerian PPN/Bappenas perlu segera melakukan pemutakhiran RKP 2025 dengan mengacu pada hasil trilateral meeting dan revisi anggaran pada masing-masing K/L,” urai Deputi Putut.
Menteri Rachmat Pambudy mengimbuhkan agar memanfaatkan sumber pembiayaan non APBN, seperti hibah dan investasi luar negeri. “Anggaran pembangunan yang tidak termasuk APBN itu penting, karena Kementerian PPN/Bappenas berkewajiban menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, meskipun terjadi pengalihan anggaran,” jelas Menteri Rachmat.
Kementerian PPN/Bappenas termasuk salah satu kementerian/lembaga yang terdampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan efisiensi sebesar 54,7 persen atau Rp 1.077 triliun dari Pagu Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2025. Sisa anggaran setelah efisiensi akan difokuskan untuk pembiayaan kegiatan prioritas nasional, kegiatan amanat UU SPPN, serta kegiatan operasional.