Presiden Joko Widodo: Laksanakan Empat Kunci Pengendalian Inflasi

Pemerintah dan Bank Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah VII (Rakornas TPID) pada Kamis, (4/8) di Jakarta. Pertemuan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengangkat sejumlah isu penting dalam pengendalian inflasi.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan empat kunci yang harus dilakukan dalam pengendalian inflasi di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pertama, penyediaan anggaran pengendalian harga oleh seluruh Pemda, agar dapat melakukan intervensi apabila diperlukan.

Kedua, agar unsur-unsur di daerah, seperti Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, dan BI di daerah, secara rutin melakukan pemeriksaan pasokan bahan pokok di gudang penyimpanan.

Ketiga, memastikan transportasi di daerah maupun antardaerah selalu lancar, dan terakhir menjaga distribusi barang.

Secara khusus, Presiden RI menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai salah satu dari dua tumpuan perekonomian, di samping pertumbuhan ekonomi. Pemerintah, BI dan lembaga lainnya, khususnya di tingkat daerah, diharapkan untuk melaksanakan tugas secara mendetil di setiap sektor, agar inflasi dapat terjaga. Hal ini sangat penting agar Indonesia dapat bertahan di tengah masalah ekonomi dan geopolitik global yang cukup berat.

Presiden RI juga menekankan kembali pentingnya menjaga keseimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan mendorong Pemda untuk mengeluarkan anggaran APBD seawal mungkin setiap tahunnya.

Rakornas TPID VII diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan mengambil tema “Memperkuat Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Guna Mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan Pembenahan Tata Niaga Pangan”.  Selain dihadiri jajaran cabinet kerja, Rakornas diikuti oleh 489 TPID dari 34 provinsi dan 455 kabupaten/kota.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, menyampaikan laporan ringkas tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakornas VI TPID 2015. Tindak lanjut tersebut, antara lain, berupa peningkatan jumlah TPID dari 432 menjadi 489 TPID, penyusunan roadmap pengendalian inflasi di tingkat pusat maupun daerah, revitalisasi peran BULOG, penyusunan roadmap pengembangan pasar lelang komoditas pangan.

Selain itu pemberian insentif kepada daerah, pelibatan aparat penegak hukum khususnya dalam rangka menjaga kelancaran distribusi barang, penguatan koordinasi dengan KPPU dalam rangka pengawasan tata niaga komoditi pangan, serta pembentukan sekretariat Pokjanas TPID yang berkedudukan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

 

Penghargaan TPID Terbaik

Dalam Rakornas TPID VII ini, Presiden menyerahkan penghargaan TPID Terbaik dan TPID Berprestasi kepada daerah-daerah dengan kinerja terbaik di tahun 2015, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah dalam mengendalikan inflasi.

Kategori TPID Terbaik diberikan kepada daerah yang telah membentuk TPID dan merupakan basis penghitungan inflasi IHK oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara penghargaan TPID Berprestasi diberikan kepada daerah yang telah membentuk TPID, namun belum menjadi basis penghitungan inflasi IHK.

Penghargaan diberikan pada TPID yang mewakili Kawasan Sumatera, Jawa, dan Timur Indonesia. TPID Terbaik 2015 diberikan kepada TPID Provinsi Sumatera Utara dan TPID Kota Padang untuk Kawasan Sumatera; TPID Provinsi Jawa Tengah dan TPID Kabupaten Jember untuk Kawasan Jawa; dan TPID Provinsi Bali dan TPID Kota Samarinda untuk Kawasan Timur Indonesia.

Sementara itu, penghargaan TPID Berprestasi 2015 diberikan kepada TPID Kota Tebing Tinggi untuk Kawasan Sumatera, TPID Kabupaten Lumajang untuk Kawasan Jawa, dan TPID Kabupaten Polewali Mandar untuk Kawasan Timur Indonesia.

Mulai tahun 2016 diberikan pula penghargaan kepada pemenang TPID Inovatif untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menko Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan Penghargaan TPID inovatif 2015 kepada TPID Provinsi Aceh dan TPID Kota Medan untuk Kawasan Sumatera; TPID Provinsi Jawa Timur dan TPID Kota Surakarta untuk Kawasan Jawa; dan TPID Provinsi Gorontalo dan TPID Kota Balikpapan untuk Kawasan Timur Indonesia.