Pertama Kali Dalam Penyusunan RPJMN, Lingkungan Hidup Masuk Indikator Makro Ekonomi

KLHS merupakan mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Untuk itu, pada RPJMN kali ini sudah kita lakukan kajian lingkungan hidupnya serta strateginya. Bagaimana dampaknya pada sumber daya air, sumber daya hutan, itulah nanti menjadi instrumen yang akan kita kaji lebih lanjut," ujar Deputi Arifin dalam sambutannya dalam Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Ayana Mild Plaza, Jakarta, Rabu (18/12).

LKHS ini merupakan yang pertama dalam penyusunan RPJMN. “Di Bappenas telah dilakukan dialog dengan deputi lain terkait lingkungan hidup. Dari situ diharapkan dapat bersinergi dalam penyusunan RPJMN yang lebih baik. Prinsip dasar KLHS adalah menerapkan kajian berbasis science, menempatkan carrying capacity, serta menekankan pada trade off analisis kebijakan. KLHS adalah kendaraan atau tool untuk mengaplikasikan analisis kebijakan, rencana, dan program untuk menghasilkan Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJMN 2020-2024 dan SDGs Roadmap 2030. Untuk roadmap ke depan, yang kita siapkan adalah regulatori framework. Kita butuh landasan hukum dan financial framework yang kuat," ucap Arifin.

KLHS memberi warna baru dalam RPJMN 2020-2024. Bappenas saat ini sedang menyusun rancangan Permen tentang tata cara penyelenggaraan KLHS untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan KLHS di RPJMN. "Waktu kita menyusun RPJMN, kita menghitung dua constraint. Pertama terkait biaya, kedua terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dari situ kita menghitung, berapa pemasukan negara lima tahun ke depan serta dampaknya pada lingkungan," jelas Arifin.

Direktur Lingkungan Hidup Medrilzam menekankan pelaksanaan kajian lingkungan hidup merupakan hal yang wajib dilakukan karena sudah ada landasan hukumnya. Menurut Medrilzam, dalam penyusunan KLHS, Bappenas memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan agar menjadi modal utama dalam pembangunan Indonesia ke depan. Hutan Indonesia kini semakin terdegradasi sehingga perlu upaya mitigasi untuk menanganinya. Untuk membuat perencanaan, harus menghilangkan ego sektoral agar dapat tercapai kemajuan yang sama antarlembaga. "Prinsip penerapan KLHS dalam RPJMN 2020-2024 bersifat wajib sesuai dengan PP No 46 Tahun 2016, untuk mewujudkan RPJMN yang hijau dan rendah karbon pada 2020-2024. Pembangunan harus terus berkelanjutan, daya dukung SDA dan carrying capacity menjadi pertimbangan kebijakan. Pemangku kepentingan punya hak suara yang sama dalam perencanaan,” kata Medrilzam.

Madrilzam menjelaskan jika target ekonomi di angka 5,3-5,7 persen maka bisa dibuatkan skenario mempertahankan emisi 29 persen di 2030, sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement. Tetapi jika skenario pertumbuhan ekonomi di angka 6 persen, maka akan berimplikasi pada beban energi. Terdapat dua pendekatan utama yang dilakukan Bappenas dalam penyusunan KLHS ini, yaitu pendekatan kualitatif dan kuantitatif sekaligus untuk menghitung dampak dari pembangunan pada ekosistem. “Kita juga lakukan pendekatan sistem. Ini pekerjaan yang tidak mudah, karena selama ini, sebelum KLHS, kita hanya memeriksa energi industri, pertanian, kehutanan, permukiman, perikanan, dan lain-lain," tukas Madrilzam.