Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Tahap 3: Perluasan Penerima KUR dan Penyederhanaan Izin Pertanahan

Kebijakan Ekonomi Tahap Ke 3  turut meliputi Perluasan Penerima KUR dan Penyederhanaan Izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Dalam rangka meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12% persen. Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Dengan kebijakan ini, bank penyalur KUR didorong pro-aktif menawarkan sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha.

Dalam rangka untuk menunjang perekonomian di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN  merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Beberapa substansi pengaturan baru yang mencakup beberapa hal seperti:
Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam. Kelengkapan perijinan prinsip Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan; Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.

Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
HGU : dari 30 – 90 hari 20 hari kerja (s.d 200 ha) atau 45 hari kerja (> 200 ha)
Perpanjangan/ Pembaharuan HGU : dari 20 – 50 hari   7 hari kerja (s.d 200 ha) atau 14 hari kerja (> 200 ha). Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja 20 hari kerja (s.d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15 ha). Perpanjangan/ Pembaharuan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja  5 hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha). Hak Atas Tanah: 5 hari kerja 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan: 5 hari kerja 2 hari kerja. Dalam perpanjangan Hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.