Mulai 2018, Anugerah Pangripta Nusantara Berubah Menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah
Berita Pembangunan - Selasa, 06 Maret 2018
Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan kepada 34 provinsi mengenai mekanisme dan kriteria penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2018 serta pengumpulan dokumen RKPD, RPJMD, dan APBD Provinsi. Pada 2017, penghargaan ini masih dikenal dengan Anugerah Pangripta Nusantara (APN), namun saat ini baik dari nama, kriteria, maupun keterlibatan mengalami perubahan. Kriteria PPD Tahun 2018 dinilai dari segi perencanaan dan pencapaian pembangunan, sedangkan keterlibatannya tidak hanya melibatkan Kementerian PPN/Bappenas saja, namun juga Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Presiden.
“Tujuan adanya PPD Tahun 2018 adalah untuk mendorong setiap daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota untUk menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan. Serta menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan bermutu,” ujar Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Rizang Wrihatnolo. Selanjutnya, beliau juga menjelaskan objek dan ruang lingkup penilaian, terdiri dari proses penyusunan RKPD, dokumen RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD, inovasi yang dikembangkan, serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.
Kepala Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas Bambang Triyono menjelaskan beberapa hal, yaitu detil tugas dari masing-masing tim penyelenggara, waktu kegiatan, konsep penilaian PPD Tahun 2018, tahapan-tahapan penilaian provinsi/kabupaten/kota, serta persandingan bobot nilai dari PPD Tahun 2018. Dilanjutkan dengan Kepala Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Alex Oktavianus bersama Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Agustin Arry Yanna menjelaskan terkait kriteria penilaian dan petunjuk penilaian pada modul yang digunakan oleh tim penilai PPD Tahun 2018.