Menteri Rachmat Pambudy: Transformasi Digital Pemerintahan Kunci Perbaikan Akurasi Bansos dan Kedaulatan Data Nasional
Berita Utama - Kamis, 04 Desember 2025
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa percepatan transformasi digital pemerintah merupakan langkah mendasar untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos), sekaligus memperkuat kedaulatan data nasional. “Penguatan tata kelola data menjadi kebutuhan mendesak, mengingat akurasi penyaluran empat program besar bansos terus menurun pada 2020 hingga 2023. Menurut data Susenas, rata-rata akurasi pada 2023 hanya mencapai 41,5 persen, jauh dari target 57 persen. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya inclusion error dan exclusion error yang harus segera diperbaiki,” ungkap Menteri Rachmat Pambudy pada Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Tingkat Nasional di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/12).
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong reformasi menyeluruh pada sistem data nasional. Salah satu fondasi utamanya adalah penerapan single data entry dan single identity number, yakni satu orang hanya memiliki satu data yang terverifikasi sesuai identitas dan karakteristiknya. Sistem ini menjadi dasar sebelum pemerintah melangkah ke tahap penguatan kebijakan berikutnya. Menteri Rachmat Pambudy pun menegaskan bahwa pengelolaan data harus dilakukan melalui monitoring, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan. Untuk itu, Indonesia perlu membangun ekosistem single data entry dan single identity number sebagai bagian integral dari program nasional, baik untuk penyaluran bansos maupun untuk pengambilan kebijakan lintas sektor.
Dalam orkestrasi kesatuan data nasional, Kementerian PPN/Bappenas berperan sebagai koordinator penyelenggaraan tata kelola pertukaran data yang aman dan terintegrasi. Transformasi digital juga diperkuat melalui pembangunan sistem penargetan nasional yang terhubung dengan sistem pembayaran nasional. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) menjadi instrumen penting untuk mencegah pemalsuan dan perpindahan identitas, sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PPN/Bappenas melalui Satu Data Indonesia telah menetapkan tata kelola pertukaran data melalui Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Berbagi Pakai DTSEN serta menyediakan portal digital untuk pertukaran data tanpa perjanjian kerja sama berulang. Menteri Rachmat Pambudy menekankan bahwa transformasi digital, penguatan data kependudukan, dan integrasi sistem lintas lembaga merupakan fondasi bagi Indonesia yang berdaulat dan maju. “Ini adalah langkah besar, langkah strategis, sekaligus langkah bersejarah yang mencatat babak baru dalam mewujudkan kedaulatan data,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.