Menteri Bambang Tandatangani Nota Kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon dengan Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR – “Terdapat empat fokus utama dari kerja sama Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini, yaitu: penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK di Provinsi Sulawesi Selatan, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk kerja sama dengan swasta,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Selasa (12/2), di Makassar.

Menteri Bambang mengatakan Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan dan pelaporan RAD-GRK. Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 5,9 persen dari business as usual pada 2030 utamanya di bidang berbasis lahan, energi, dan pengelolaan limbah. Tentu saja upaya ini sangat penting dan menjadi landasan yang sangat baik bagi pelaksanaan pembangunan yang berbasis rendah karbon di daerah,” jelas Menteri Bambang.

PRK adalah platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi SDA. Kegiatan PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung SDA dan lingkungan, termasuk tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan. Apabila carrying capacity tidak dijaga dengan baik, Kementerian PPN/Bappenas memproyeksikan suatu waktu dapat secara signifikan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan merugikan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas berupaya mengarusutamakan PRK ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“PRK sangat saya dorong untuk menjadi salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang. Dalam RPJMN 2020-2024, saya mendorong pelaksanaan aksi penurunan emisi GRK sebagai bagian yang terintegrasi, tidak terpisahkan, dan dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Beberapa kebijakan seperti penurunan laju deforestasi dan peningkatan reforestasi hutan, peningkatan penggunaan energi terbarukan yang menggantikan energi fosil, efisiensi energi, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta efisiensi pemanfaatan SDA dan peningkatan kualitas lingkungan akan terus ditingkatkan,” jelas Menteri Bambang.

Pada akhir sambutannya, Menteri Bambang mendorong komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia untuk mendukung PRK. “Saya memandang perencanaan PRK ini harus segera disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, SKPD dan segenap jajarannya dalam mendukung agenda PRK ini. Untuk itu, kami berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan Pemerintah Provinsi. Beberapa provinsi akan menjadi percontohan, dan tentu saja kami harapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia,” pungkas Menteri Bambang.