Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah
Berita Utama - Selasa, 06 September 2016
MATARAM – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menghadiri acara Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS XV) yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (6/9). Dalam pidatonya, Menteri Bambang menjelaskan mengenai keuangan syariah serta pengembangan keuangan syariah.
Menteri Bambang menjelaskan bahwa sistem keuangan syariah melarang adanya riba, spekulasi serta transaksi spekulatif. Prinsip yang dimiliki oleh keuangan syariah mendorong terciptanya hubungan yang erat antara anggaran dana dan aktivitas kegiatan ekonomi. Selain itu, prinsip ini dapat mengembangkan transaksi keuangan Islam yang dilakukan berdasarkan aset produktif dan pengolahan bisnis sesuai ajaran Islam.
”Sistem keuangan syariah tidak mengizinkan pemberian pinjaman di atas nilai aset yang mendasarinya, jual beli hutang dan transaksi perdagangan lainnya. Ini merupakan keunikan sistem keuangan Islam dibandingkan sistem keuangan konvensional. Melalui prinsip ini kita dapat membaca di banyak mitra bahwa sistem keuangan syariah yang melarang riba dan transakasi spekulatif memiliki ketahanan yang jauh lebih baik dibanding sistem keuangan konvensional,” tutur Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Istilah ekonomi Islam di Indonesia relatif baru terdengar, berdasarkan hasil eksplorasi publikasi dan literatur diketahui bahwa pengelompokan suatu kegiatan ekonomi sebagai ekonomi Islam masih terbatas pada beberapa sub sektor. Sub sektor tersebut seperti media, rekreasi, makanan halal, pakaian, keuangan, pariwisata dan obat atau kosmetik yang merupakan bagian dari kegiatan ekonomi Islam.
“Dapat kita ambil contoh seperti produksi pakaian muslim Indonesia yang menduduki peringkat ketiga terbesar Indonesia, lalu belanja makanan halal Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia serta Indonesia menduduki peringkat pertama dalam mengekspor vaksin halal kepada negara-negara anggota organisasi konvensi Islam,” jelas Menteri Bambang.
Nilai barang dan jasa di keenam sub sektor tersebut masih terbatas pada kriteria pengukuran nilai produksi, nilai konsumsi dan nilai-nilai lain yang sering digunakan sebagai pengukur kemajuan sebuah sektor atau sub sektor ekonomi. Sementara, nilai-nilai universal yang diajarkan Islam jauh lebih luas. Maka Menteri Bambang meminta perlunya mencari kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk memasukkan atau menggolongkan sebuah kegiatan ekonomi ke dalam kategori ekonomi Islam.
Dalam paparannya, Menteri Bambang juga menyampaikan mengenai Peluncuran Master Plan Arsitekur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) yang dilakukan dalam acara World Islamic Economy Forum (WIEF) ke-12 di Jakarta.
“Peluncuran dokumen ini adalah untuk menyampaikan pada dunia dan segenap rakyat Indonesia bahwa pemerintah dan para regulator independen seperti OJK, BI, LPS dan MUI untuk mengembangkan keuangan syariah di Indoensia. Master Plan AKSI berisi kajian dan rekomendasi perbaikan sistem keuangan syariah kita,” ujar Menteri Bambang.