BERITA FOTO: Rapat Pembahasan Peraturan Presiden Tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

JAKARTA – Hari Rabu (16/3) Kementerian PPN/Bappenas mengadakan rapat pembahasan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Ruang Rapat SG-4 Bappenas. Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Pungky Sumadi dan dihadiri oleh antara lain Biro Hukum Bappenas, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agama,

Presiden memutuskan untuk membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk mengkoordinir para regulator dan kementerian yang berurusan dengan keuangan syariah agar bisa mengembangkan keuangan syariah dengan lebih cepat dan dalam hal ini memerlukan payung hukum. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan rapat ini diselenggarakan adalah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden sehingga dengan adanya peraturan tersebut, organisasi dan komite dapat beroperasi.