Bappenas–Satgas PRRP Perkuat Payung Hukum dan Sempurnakan Penyusunan Renduk PRRP
Berita Utama - Jumat, 27 Februari 2026
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (27/2). Dalam rapat tersebut, Satgas menyepakati Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Kementerian PPN/Bappenas telah menyerahkan Renduk PRRP Sumatera versi pertama ini kepada Menko PMK Pratikno serta Presiden Prabowo Subianto pada 15 Februari 2026.
Versi pertama Renduk PRRP Sumatera ini masih bersifat sementara dengan cut-off data per 9 Februari 2026. Satgas menyepakati dokumen ini sebagai dasar pelaksanaan dan akan dilakukan penyesuaian dan verifikasi lanjutan hingga akhir Maret 2026, serta jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun, yakni 2026–2028, sesuai arahan Presiden.
Menteri Rachmat Pambudy menekankan, percepatan diperlukan karena masa transisi darurat segera berakhir. “Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Renduk ini harus segera berjalan, sambil terus kita sempurnakan. Kita perlu duduk bersama lagi agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada ketidaksesuaian yang terlalu lebar,” tegas Menteri Rachmat Pambudy.
Salah satu terobosan penting dalam Renduk adalah penggunaan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) skala 1:50.000 untuk 53 kabupaten/kota terdampak, yang telah disetujui sebagai rujukan bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan implementasi prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable.
“Peta ini nanti akan membagi wilayah ke dalam klasifikasi zona aman, zona rendah, zona sedang, dan bahaya terhadap risiko hidrometeorologi dan multibahaya yang selama ini mengancam wilayah-wilayah setempat. Contohnya, di Kabupaten Agam, peta ini menjadi dasar dalam penentuan lokasi hunian tetap terpusat. Prinsipnya jelas, kita tidak boleh membangun kembali di tempat yang sama tanpa koreksi,” ujar Menteri Rachmat Pambudy.
Ke depan, Kementerian PPN/Bappenas bersama Satgas akan membahas penguatan payung hukum Renduk. “Mengingat skala bencana, besarnya pendanaan, dan kompleksitas koordinasi, dasar hukum yang kuat akan sangat membantu memastikan implementasi berjalan konsisten dan terkendali,” jelas Menteri Rachmat Pambudy.
Kementerian PPN/Bappenas membuka ruang masukan hingga akhir Maret 2026 dan siap memfasilitasi pendampingan bagi pemerintah daerah dan K/L. “Harapan kita, daerah terdampak tidak hanya pulih, tetapi bangkit lebih kuat dan lebih siap menghadapi risiko masa depan,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.