Bappenas Hadiri Rapat DPR RI Terkait Permasalahan Tenaga Honorer K-2

Agenda rapat gabungan ini diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Gedung Nusantara I DPR RI pada Senin (4/6). Dalam rapat gabungan tersebut hadir Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Slamet Soedarsono yang mewakili Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Kemendagri, dan Kemenag.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Manajeman ASN pada 18 Januari 2017, beliau memerintahkan seluruh jajaran pemerintah serius untuk memperbaiki peringkat Indeks Efektivitas Pemerintah, serta tidak memberikan toleransi terhadap permintaan dan tekanan politik untuk melakukan pengangkatan TH-K2 langsung tanpa tes seleksi PNS.

Deputi Slamet Soedarsono menyampaikan prinsip perencanaan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, arah kebijakan berkaitan dengan pengelolaan SDM ini adalah penerapan manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif dan berbasis merit untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bermartabat.

“Oleh sebab itu kita sama-sama menyaksikan telah dilakukan kerja keras yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan tes, diantaranya melalui komputer dan pada saat yang sama juga sedang terus diperbaiki tata kelola seleksinya,” tegas Slamet Soedarsono.

Berdasarkan kebijakan Kementerian PAN-RB, untuk menjadi CPNS dilakukan tiga tahap tes. Pertama dilakukan tes terhadap 400 ribu lebih tenaga honorer K-2, dan apabila lolos maka mereka bisa menjadi CPNS. Kedua, jika para pendaftar tidak lolos maka akan dilakukan tes lagi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K). Ketiga, kesempatan kerjanya sesuai dengan kebutuhan dari instansi masing-masing berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenkumham. “Kami juga sangat mendukung dengan statement dari Wakil Menteri Keuangan bahwa kita harus merujuk pada tiga hal, yaitu dasar hukum, validitas data dan pertimbangan keuangan,” tutup Slamet.