Bappenas Finalisasi Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Kementerian PPN/Bappenas terus memperkuat pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan finalisasi pedoman berbagi pakai data. Langkah ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam Rakor Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menegaskan DTSEN menjadi platform utama mendukung kebijakan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan aman. “DTSEN bukan hanya kumpulan data, tetapi fondasi utama dalam perencanaan dan evaluasi program pembangunan nasional. Dengan pedoman ini, kita memastikan pemanfaatan data dilakukan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi,” ujar Menteri Rachmat, Kamis (27/2).

Sebagai bagian sistem Satu Data Indonesia, DTSEN dikelola dalam satu platform terpadu melalui portal Satu Data Indonesia, dengan Kementerian PPN/Bappenas dan BPS sebagai pengelola utama. Data yang telah dikonsolidasikan BPS akan disimpan di Pusat Data Nasional dan pertukarannya akan difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan DTSEN yang digunakan tetap terjaga validitasnya dan dapat diakses secara real-time. Untuk memastikan keamanan data, seluruh proses berbagi pakai DTSEN mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Standar keamanan informasi diterapkan mulai dari pengelolaan, pemrosesan hingga pemanfaatan data, guna menghindari penyalahgunaan informasi. Setiap pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai pasal 57 UU PDP. Untuk itu, implementasi mekanisme pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara ketat, dengan melibatkan BPKP sebagai pengawas independen.

Pada Kamis (20/2), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti meluncurkan Pedoman Berbagi Pakai dan Portal DTSEN sebagai implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan segera menetapkan pedoman berbagi pakai DTSEN melalui Permen, yang akan menjadi acuan kementerian/lembaga/daerah dalam mengakses dan memanfaatkan data ini. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan DTSEN dapat menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan yang berbasis data.

Dalam upaya menjaga efektivitas dan efisiensi DTSEN, pemerintah  akan melakukan koordinasi pengelolaan melalui mekanisme reguler dan berkala. Dengan pendekatan ini, tidak diperlukan pembentukan satgas baru, melainkan penguatan kolaborasi antar kementerian/lembaga yang sudah berperan dalam pengelolaan data nasional. “Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak untuk memastikan data digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional," tutup Menteri Rachmat Pambudy.