Bappenas Berikan Tiga Rekomendasi Pengembangan UMKM Indonesia
Berita Utama - Minggu, 21 Februari 2021
Dalam Rapat Koordinasi Pengembangan UMKM antar Menteri secara virtual, Jumat (19/2), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyoroti kurang terintegrasinya kegiatan pengembangan UMKM yang tersebar di kementerian/lembaga. Tercatat pada 2020, total anggaran pengembangan UMKM mencapai Rp 4,38 triliun yang tersebar di 22 kementerian/lembaga, sementara total anggaran 2021 mencapai Rp 4,41 triliun di 28 kementerian/lembaga.
Menteri Suharso juga menyampaikan beberapa isu utama UMKM. Pertama, perbedaan definisi UMKM antar lembaga serta belum adanya basis data terintegrasi. Kedua, hanya 57 persen UMKM berkontribusi terhadap PDB dari total 99 persen UMKM. Ketiga, 93 persen UMKM belum menjalin kemitraan dan hanya 14 persen UMKM berkontribusi terhadap total ekspor Indonesia. Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Kelima, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi. Lebih dari 90 persen UMKM tidak menggunakan komputer dan hanya 10 persen yang menggunakan internet dalam menjalankan usahanya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menargetkan pengembangan UMKM pada 2024, antara lain rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,9 persen, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 65 persen, proporsi IKM yang menjalin kemitraan naik menjadi 11 persen, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan menjadi 22 persen, pertumbuhan wirausaha sebesar 4 persen, terdapat 30 sentra IKM baru di luar Jawa, dan nilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat mencapai Rp 325 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Suharso menyampaikan tiga rekomendasi pengembangan UMKM di Indonesia. Pertama, penguatan peran Kementerian KUKM sebagai koordinator pelaksana program pengembangan UMKM, insentif bagi perusahaan yang bermitra, penguatan konsultan dan lembaga pendampingan UMKM, pengembangan platform UMKM, dan pengembangan inovasi pendanaan program. Kedua, program replikasi kemitraan strategis, pengembangan Lingkungan Industri Kecil (LIK), perluasan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan.
Ketiga, Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat UU Cipta Kerja dengan melakukan perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, hingga pengembangan inkubasi usaha. Menteri Suharso menekankan ekosistem usaha juga harus ditunjang tujuh pilar ekosistem UMKM yang saling melengkapi demi keberlangsungan sebuah UMKM, yakni kebijakan, kebudayaan, SDM, teknologi, pembiayaan, pasar, dan penunjang. “Penerapan teknologi 4.0 pada IKM dapat dilakukan dengan link and match antara IKM dengan penyedia solusi teknologi digitalisasi,” pungkas Menteri Suharso.